
Tiga Hari Tidak Mendaftar Ulang Peserta Didik Baru di Kota Blitar Dianggap Mengundurkan Diri
Mayangkaranews.com : Samsul Hadi-Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru sekaligus Kepala Bidang Pendidikan menengah Dinas Pendidikan Kota Blitar mengatakan Dinas Pendidikan Kota Blitar membuka batas daftar ulang hanya 3 hari untuk jenjang SMP, Mts jalur pengendali mutu (JPM) terakhir pada 30 Juni 2016, sedangkan untuk SMA, SMA, MA telah berakhir pada 23 Juni lalu. Menurut Samsul bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Jalur pengendali mutu dianggap mengundurkan diri jika tidak melakukan daftar ulang sesuai batas waktu itu atau terlambat tidak ada dispensasi bagi yang tidak mendaftar ulang karena jauh-jauh hari jadwal daftar ulang telah diinformasikan semuanya dan ditempel di setiap sekolah . Untuk daftar ulang peserta asli Kota Blitar sekolah dilarang sepeserpun menarik biaya ke peserta atau wali murid sedangkan untuk peserta didik baru asal luar Kota Blitar untuk pembiayaan atau biaya daftar ulang ditentukan masing masing sekolah. Samsul menambahkan setelah semua proses tahapan penerimaan peserta didik baru selesai / pihak sekolah akan segera mengirim laporan ke Dinas Pendidikan untuk selanjutnya ditindaklanjuti ( Nita )