Walikota Blitar Terbitkan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
MayangkaraNews.com . Walikota Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Blitar meski Kota Blitar tidak masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM.
Walikota Blitar Santoso mengatakan, surat edaran Walikota terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jatim dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap peningkatan penyebaran Covid-19, serta untuk melindungi keselamatan masyarakat di Kota Bliar.
Menurutnya, dalam surat edaran ini disebutkan pembatasan kegiatan di beberapa tempat seperti, kegiatan di tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, kegiatan di tempat makan, kegiatan di tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti hajatan, pagelaran seni dan tempat wisata. Sementara bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Santoso menambahkan, kebijakan PPKM ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. [Nindy]