
Mayangkaranews.com : Walikota Blitar Samanhudi Anwar mengatakan, Jika Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar tahun 2016-2020 yang sudah masuk di Prolegda dan sudah di Paripurnakan Selasa 7 Juni 2016 pagi di DPRD Kota Blitar terlambat di syahkan atau belum selesai sampai batas waktu 6 bulan setelah Walikota Terpilih di lantik, maka sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otomatis hak keuangan Kepala Daerah dan DPRD ditangguhkan selama 3 bulan. Menurut Samanhudi, Pihaknya optimis mampu menyelesaikan Ranperda tentang RPJMD itu sesuai batas maksimal tanggal 17 Agustus 2016, karena terus berkoordinasi dengan tim pemerintah Kota Blitar dan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan Ranperda RPJMD ini secara marathon agar cepat selesai sebelum batas waktu berakhir, karena merupakan prioritas utama Badan Pembentukan Perda. Selasa 7 Juni 2016 pagi, DPRD Kota Blitar melakukan Rapat Paripurna Pembentukan Peraturan Daerah Kota Blitar Tahun 2016, yang membahas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu diantaranya Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar tahun 2016-2020.(Yuda)