
Warga Pojok Garum ditangkap polisi karena melakukan perjudian online
Mayangkarawews.com : IS lelaki 35 tahun warga Desa Pojok Garum Kabupaten Blitar Kamis 16 Juni ditangkap polisi karena menggelar perjudian online. AKP Whisnu Wardana Kasubag Humas Polres Blitar saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian. Selanjutnya setelah diselidiki benar, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk berjudi dan uang tunai Rp 500 ribu.
AKP Whisnu Wardana menambahkan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 5 tahun penjara.(Dinar)
Related
0
0
votes
Article Rating
Subscribe
Login
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments