
Warga Selopuro ditangkap polisi karena menyimpan bahan peledak pembuat mercon
Mayangkaranews.com : AM lelaki 42 tahun warga Desa Tegalrejo Selopuro, saat ini masih menjalani penyidikan polisi Satreskrim Polres Blitar setelah kemarin ditangkap karena memiliki bahan peledak pembuat mercon. Paur Humas Polres Blitar Bripka Didik Dwi saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya polisi medapat laporan dari masyarakat tentang AM yang diketahui membuat mercon atau petasan, setelah diselidiki dirumah AM polisi menemukan 550 gram bubuk misiu dan 52 sumbu petasan, selanjutnya barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Blitar.
Bripka didik dwi menambahkan AM saat ini masih dalam pemeriksaan polisi untuk pengembangan kasus.(Dinar)
Related
0
0
votes
Article Rating
Subscribe
Login
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments