
3 Perda di Kota Blitar diduga masuk dalam perda yang dibatalkan dan direvisi Kemendagri.
Mayangkaranews.com, Tiga Perda di Kota Blitar di duga masuk dalam perda yang di batalkan dan di revisi Kemendagri. tiga Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Blitar yang diduga dibatalkan atau direvisi Kementrian dalam Negeri ( Kemendagri ) itu diantaranya, perda No 12 tahun 2010 tentang penggantian retribusi KTP dan akta catatan sipil serta perda No 10 dan 11 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Blitar -Juari mengatakan, secara lisan informal pihaknya mendapatkan informasi terkait pembatalan atau revisi 3 Perda untuk Pemerintah kota Blitar, tetapi 1 diantara 3 perda itu, sudah dicabut Pemkot Blitar sejak tahun lalu, diantaranya terkait dengan penggantian retribusi KTP dan akta catatan sipil, sementara untuk dua perda lainnya akan direvisi. Juari mengaku Saat ini Kota Blitar masih menunggu surat resmi kemendagri terkait dengan pembatalan perda itu dan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kemendagri, tetapi pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk langkah antisipasi terkait dibatalkannya atau direvisinya 3 perda itu. Diberitakan sebelumnya Juni 2016 lalu Kemendagri membatalkan 3.143 Perda yang dianggap bermasalah karena secara umum menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan. Ribuan Perda yang dibatalkan itu meliputi Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi ,Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi. ( Yuda )