Akibat Pandemi Covid-19, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung Tahun 2021 Sama Seperti Tahun Ini
MayangkaraNews.com . Dampak pandemi Covid-19, Disnakertrans Tulungagung memprediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2021 sama seperti tahun 2020 ini senilai Rp 1,805.000.
Kabid Hubungan Industrial & Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tulungagung, Eko Kennis Yulianto mengatakan sampai pertengahan Oktober 2020 ini pihaknya belum mendapat surat edaran dari Pemprov Jatim untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten atau UMk Tulungagung tahun 2021.
Eko mengatakan dampak pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang terdampak & diperkirakan UMK Tulungagung tahun depan masih sama seperti tahun ini sebanyak Rp 1,805.000.
Namun pihaknya tetap menunggu keputusan dari Pemprov Jatim terkait usulan UMK ini karena seperti tahun-tahun sebelumnya harusnya di bulan November nanti sudah ada keputusan berapa UMK Tulungagung untuk tahun 2021.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia bahkan sudah memastikan UMP atau Upah Minimum Provinsi maupun UMK tahun depan akan sama seperti tahun ini. [foto ilustrasi, dari detikcom. amir]