Aturan Pelarangan Kegiatan Atau Hajatan Di Tulungagung Di Perpanjang
MayangkaraNews.com . Aturan pelarangan kegiatan hiburan akan diperpanjang bila kasus Covid-19 belum bisa terkendali. Terlebih setelah ditemukan kasus Covid-19 dalam resepsi pernikahan di Kecamatan Pakel Minggu lalu.
Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan, di tanggal 25 Januari nanti pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang saat ini diterapkan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Tulungagung.
Salah satu yang akan dievaluasi yaitu terkait kegiatan hiburan yang sejak 21 Desember 2020 tidak boleh lagi digelar. Menurut Galih, sebelum dilakukan evaluasi, Satgas akan melihat tren penularan kasus Covid-19 di Tulungagung.
Namun karena sudah ditemukan kasus Covid-19 di resepsi pernikahan, Satgas juga akan berhati-hati untuk membolehkan masyarakat menggelar kegiatan hiburan. Pihaknya tidak ingin kejadian seperti di Kecamatan Pakel terulang lagi bila nantinya larangan mengadakan kegiatan sudah dicabut.
Sebelumnya Senin lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung mengumumkan adanya satu kasus positif Covid-19 dari kegiatan resepsi pernikahan di Kecamatan Pakel. [Amir]