
Bupati Blitar Tegaskan Tidak Terima Honor Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
MayangkaraNews.com . Bupati Blitar menegaskan tidak menerima honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar. Bupati Blitar Rini Syarifah memastikan di Kabupaten Blitar tidak ada penerima honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 untuk Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda.
Rini menjelaskan, berdasarkan Surat edaran yang dibuat, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penguburan jenazah Covid-19 yang di klaimkan melalui desa.
Alokasi anggaran pemakaman pasien Covid-19, dipergunakan langsung untuk semua keperluan pemakaman jenazah seperti makan minum petugas, alat pelindung diri APD petugas pemakaman maupun transport petugas penguburan jenazah pasien Covid-19.
Secara teknis Rini menjelaskan, anggaran ini diajukan oleh Desa Kepada Dinas Kesehatan setelah melengkapi bukti acara setelah pemakaman jenazah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kunjungannya menegaskan regulasi dari Pusat terkait honor pemakaman Covid-19 bagi pejabat tidak ada, namun menurut ketentuan perundang-undangan memang diperbolehkan.
Akan tetapi, dalam suasana pandemi seperti sekarang, seharusnya pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan bijak dan tepat, apalagi menyangkut anggaran. [April]