
EWS Rusak, Dishub Kabupaten Blitar: Tidak Memiliki Kewenangan
MayangkaraNews.com . Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengaku tidak memiliki kewenangan memperbaiki Early Warning System atau EWS di perlintasan kereta api Desa Pasirharjo Talun yang rusak sejak tahun lalu, karena kewenangan berada di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka membenarkan, jika sirine dan lampu atau EWS di perlintasan kereta api Desa Pasirharjo Kecamatan Talun mengalami kerusakan sejak tahun lalu.
Budi memastikan, sudah mengirim surat laporan kerusakan EWS ini ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut.
Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar sampai saat ini juga tidak berani melakukan pengecekan alat hingga perbaikan, karena belum ada serah terima alat sehingga kebijakan penuh dibawah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, 08 Januari lalu sebuah mobil tertemper Kereta Api Matarmaja di perlintasan di Desa Pasirharjo Talun. Pengendara mobil berhasil selamat namun mobil mengalami kerusakan parah.
Pengendara memprotes sirine dan lampu di perlintasan yang tidak berfungsi sehingga tidak ada pemberitahuan jika ada kereta hendak melintas. [April]