Pemkot Blitar Batasi Jam Operasional Sampai Jam 8 Malam
MayangkaraNews.com . Jam operasional pedagang kaki lima hingga pusat perbelanjaan atau Mall di Kota Blitar dibatasi sampai jam 8 malam selama masa PPKM.
Walikota Blitar Santoso mengatakan, jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, untuk layanan makan ditempat dengan kapasitas pelayanan hanya 25 persen, mulai jam 7 pagi sampai jam 8 malam dan untuk layanan pesan antar sampai jam 9 malam.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan Mall dan toko modern dibatasi sampai jam 8 malam. Nantinya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan #ProtokolKesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Mayarakat PPKM ini untuk mendukung kebijakan Gubernur Jatim dalam upaya mengendalikan kasus Covid-19. Santoso menghimbau masyarakat dan pengelola cafe maupun lainnya untuk mematuhi peraturan ini.
Santoso menambahkan, pengaturan pemberlakuan jam operasional ini hingga 25 Januari 2021. [Foto ilustrasi Mnews. Nindy]