
Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Diancam Pidana
MayangkaraNews.com . Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dapat diancam pidana apabila tidak menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan Covid-19.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit dapat diancam pidana apabila pengambilan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurutnya, pihaknya bersama tim satgas Covid-19 akan memberlakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah terpapar Covid-19 tanpa protokol kesehatan penanganan virus corona.
Polres Blitar Kota memperketat penjagaan di rumah sakit dan Puskesmas yang digunakan sebagai tempat perawatan pasien Covid-19. Pengetatan penjagaan itu, untuk mengantisipasi terjadinya upaya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan keluarga maupun rumah sakit.
Polres Blitar Kota juga sudah menerjunkan personel untuk berjaga di rumah sakit dan Puskesmas yang digunakan sebagai tempat perawatan pasien Covid-19.
AKBP Yudhi menambahkan, selama ini Polres Blitar Kota selalu melakukan pengamanan proses pemakaman pasien Covid-19. Polres Blitar Kota juga mengamankan proses pemakaman jenazah bukan pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit. [Foto ilustrasi Kompas. Dinda]