
Ratusan Pemohon Dispensasi Kawin di Tulungagung Dikabulkan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah
MayangkaraNews.com . Mulai Januari sampai pertengahan September 2021, ratusan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tulungagung dikabulkan. Mayoritas karena hamil diluar nikah.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tulungagung Ramdan Jaelani mengatakan, permohonan dispensasi kawin yang diajukan orang tua calon suami atau istri yang masih di bawah umur ke Pengadilan Agama Tulungagung tercatat mulai awal bulan Januari tahun 2021 sampai tanggal 13 September kemarin ada 406 perkara.
Dari 406 perkara itu 397 diantaranya sudah dikabulkan dan masuk tahap minutasi atau tahap pemberkasan menjadi arsip negara. Sedangkan 9 perkara sisanya hingga saat ini masih dalam tahap sidang pertama.
Ramdan menjelaskan, mayoritas pengajuan dispensasi kawin itu dilatarbelakangi hamil diluar nikah. Selain itu ada beberapa perkara yang dilatar belakangi untuk menghindari fitnah dan zina serta adanya aturan adat setempat.
Ramdan menambahkan, di tahun 2020 tercatat ada 528 perkara dispensasi kawin yang dikabulkan di Pengadilan Agama Tulungagung. [Foto ilustrasi. Ayu]