Serabutan Asal Binangun Ditangkap Karena Mengedarkan Sabu
MayangkaraNews.com . MR seorang serabutan asal Binangun Kabupaten Blitar ditangkap karena mengedarkan sabu. Polisi menyita 0,15 gram sabu dari tersangka.
Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Suprijadi mengatakan, MR pria berusia 27 tahun seorang serabutan asal Tawangrejo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta.
MR alias Upik ditangkap di rumahnya. Penangkapan ke tersangka berdasarkan keterangan dari beberapa orang saksi yang mengaku curiga dengan transaksi yang biasa dilakukan tersangka di rumahnya.
Dari informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat identitas lengkap tersangka, kemudian polisi langsung melakukan penangkapan ke rumahnya. Polisi menyita 0,15 gram sabu dari tersangka. Saat ini tersangka masih diperiksa untuk pengembangan selanjutnya.
Aipda Suprijadi menduga, ada pelaku lain yang terlibat melakukan aksi yang sama dengan MR atau Upik. [Foto ilustrasi, Dinda]