
Ujian Nasional Tingkat SMP Dihapus, Dispendikpora Tulungagung Sebut Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor
MayangkaraNews.com . Ujian nasional Tingkat SMP dihapus, Dispendikpora Tulungagung menyebut kelulusan SMP ditentukan nilai Rapor semester 1-5.
Kemendikbud Resmi menghapus Ujian Nasional tahun 2021 melalui Surat Edaran Mendikbud No 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Hariyo Dewanto Wicaksono mengatakan, telah mendapatkan surat edaran tersebut. Ada beberapa poin penting dalam SE diantaranya peniadaan UN 2021, yang artinya UN dan ujian kesetaraan bukan menjadi penentu kelulusan maupun penentu melanjutkan kejenjang pendidikan lebih tinggi.
UN maupun Ujian kesetaraan digantikan dengan nilai rapor Semester 1 sampai 5 sesuai dengan KKM masing-masing sekolah. Penugasan melalui portofolio maupun tes tulis yang dilaksanakan masing-masing lembaga pendidikan SMP. Selain itu peserta didik juga harus mendapat nilai perilaku atau sikap minimal B.
Hariyo menambahkan, tidak hanya Ujian Nasional, Ujian Kenaikan kelas juga akan dilakukan dalam bentuk penugasan maupun portofolio, untuk menentukan penilaian dan evaluasi apakah siswa dapat naik kelas atau tidak. [Foto ilustrasi. Anggi]